Minggu, 27 Desember 2009

Reforma Agraria


Apa itu Reforma Agraria ?

Kelahiran UUPA Tahun 1960 merupakan tonggak penting dalam politik pembaruan agraria nasional. Melalui UUPA, bangsa Indonesia memancangkan tekad politiknya untuk membongkar struktur penguasaan agraria yang bercorak kolonial dan menghisap menjadi struktur penguasaan yang dapat menjamin terwujudnya "sebesar-besar kemakmuran rakyat". Oleh karena itu ada lima misi utama UUPA, yaitu: (1) perombakan Hukum Agraria; (2) pelaksanaan land reform; (3) penataan penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feodal dalam bidang agraria.
Agenda transformasi struktur agraria seperti dikehendaki UUPA inilah yang dalam terjemahan kebijakan umumnya disebut sebagai agenda reforma agraria. Pada intinya, reforma agraria adalah upaya politik sistematis untuk melakukan perubahan struktur penguasaan tanah dan perbaikan jaminan kepastian penguasaan tanah bagi rakyat yang memanfaatkan tanah dan kekayaan alam yang menyertainya, dan yang diikuti pula oleh perbaikan sistem produksi melalui penyediaan fasilitas teknis dan kredit pertanian, perbaikan metode bertani, hingga infrastruktur sosial lainnya.

Reforma agraria, selain mengacu konstitusi UUD 1945 dan UUPA yang pro-golongan ekonomi lemah, juga Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang dikuatkan Tap MPR No IV/2002, dikukuhkan Tap MPR No I/2003, dan ditegaskan Tap MPR No V/2003. Esensinya, perlu penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (land reform) [Tap IX/01, Pasal 5 (1b)].

Sejarah Reforma Agraria

Kondisi pertanahan di Indonesia kontemporer belum berubah dari zaman kolonialisme. Sengketa dan ketimpangan pemilikan serta penguasaan tanah adalah warisan penjajahan. Pertengahan tahun 1960 land reform dipraktikkan. Saat itu land reform bertujuan menumpas ketimpangan penguasaan tanah sisa feodalisme dan kolonialisme. Masa keemasan raja-raja pribumi dan penjajah asing pra-Indonesia dalam penguasaan tanah-air di Nusantara coba dikikis. Tanah-tanah yang kepemilikannya melewati batas maksimum dan dikuasai di luar ketentuan Undang- Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dijadikan objek land reform.

Sayang, land reform yang menurut Bung Karno "bagian mutlak revolusi kita" ternyata ternoda konflik vertikal dan horizontal. Kericuhan sosial dipengaruhi polarisasi ideologis-politis massa rakyat yang terkotak-kotak bingkai ideologi dan partisan. Kelompok "kiri" pendukung land reform bersitegang dengan "kanan" penolak land reform. Stabilitas politik nasional terguncang.

Pada era Bung Karno, land reform yang baru dimulai terhenti akibat pergantian rezim. Kolaborasi kepentingan elite dalam negeri dengan kekuatan asing anti-reform mengganjal land reform. Jika Soekarno menganut politik agraria pro-rakyat kecil, Soeharto pro-modal besar. Sepanjang 30 tahun Orde Baru, land reform tak hanya diabaikan, tetapi dimusuhi, ide maupun penganut-penganjurnya

Tantangan Pelaksanaan Reforma Agraria

Harus diakui, selama Orde Baru amanat dari cita-cita kemerdekaan nasional di lapangan agraria ini cenderung diingkari. Dan ketika hal ini diingkari, maka tidak mengherankan apabila persoalan agraria lantas hanya dilihat dalam bingkai perspektif sektoralisme. Dan dengan begitu, maka ia telah diposisikan sebagai "non-faktor" dari proses ekonomi-politik yang berlangsung. Ia tidak dilihat lagi sebagai independent variable bagi politik pembangunan dan agenda nasional yang dijalankan. Namun sebaliknya, problem-problem agraria yang sudah ada maupun baru muncul hanya dilihat sebagai "dampak" belaka, atau "eksternalitas", dari sebuah proses ekonomi-politik yang disebut "Pembangunan". Dengan kata lain, merupakan sebuah "efek samping" yang bisa dimengerti dan wajar-wajar saja.
Pemahaman semacam ini sudah pasti salah besar karena apa yang disebut "efek samping" itu ternyata telah melahirkan 1.753 sengketa tanah struktural dengan luas lahan sengketa hampir 11 juta hektar dan menimbulkan kerugian pada lebih dari 1,1 juta KK (data base KPA selama periode 1970-2001). Padahal ini baru kasus yang manifes dan tercatat saja. Hal ini membuktikan bahwa pengabaian atas amanat cita-cita kemerdekaan di bidang agraria telah menimbulkan komplikasi-komplikasi yang jauh lebih mendalam dan meluas daripada kondisi di awal kemerdekaan.

Oleh karena itu, urgensi pelaksanaan reforma agraria saat ini menjadi kian tinggi, lebih dari masa yang sudah-sudah. Tetapi pada saat yang sama, kita pun harus menyadari bahwa kerumitan persoalan agraria yang telanjur ada membuat tantangan reforma agraria menjadi semakin besar. Dengan membatasi pada konstelasi politik dan birokrasi nasional yang ada saat ini saja, ada beberapa faktor yang menghambat tercapainya konsensus mengenai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Pertama, politik agraria era Orde Baru yang anti reforma agraria melahirkan sejumlah komplikasi di bidang hukum, kelembagaan, dan kebijakan di bidang agraria yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih perundangan dan sektoralisme antar lembaga. Seiring dengan ini, UUPA yang semula menjadi UU payung digerogoti oleh UU sektoral. Kedua, watak birokrasi di Indonesia yang terbiasa mengedepankan stabilitas politik dan liat terhadap perubahan yang besar telah mendorong mereka untuk secara sadar memilih mengelak dari menangani isu-isu "peka" seperti reforma agraria ini. Apalagi psikologi politik yang selama ini ditanamkan Orde Baru bahwa reforma agraria identik dengan komunis sudah demikian mengakar. Akhirnya, tetapi bukan yang terakhir, para elite ekonomi-politik, termasuk kroni-kroninya, banyak yang telah menikmati kondisi penguasaan agraria saat ini sehingga mereka cenderung merintangi jalannya reforma agraria karena akan mengancam kepentingan ekonomi dan politik mereka. Kesemuanya ini telah menyebabkan reforma agraria belum kunjung menjadi agenda politik nasional yang disepakati secara bulat.

Realisasi Reforma Agraria

Dalam sebuah kesempatan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono menyatakan bahwa program reforma agraria, yakni pendistribusian bertahap tanah untuk rakyat, dilaksanakan mulai 2007. Dialokasikan tanah bagi rakyat termiskin dari hutan konvesi dan tanah lain yang menurut hukum pertanahan di Indonesia boleh diperuntukan bagi kepentingan rakyat. Presiden menyebutnya sebagai prinsip tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat (Kompas, 12/2/2007).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menegaskan, pemerintah akan melaksanakan reforma agraria pada 2007 hingga 2014. Untuk tahap awal, pemerintah mengalokasikan 8,15 juta hektar tanah untuk diredistribusi. 6 juta hektar untuk masyarakat miskin dan 2,15 juta hektar untuk pengusaha guna usaha produktif yang melibatkan petani perkebunan Disebutkan, tanah yang akan dibagikan berasal dari lahan kritis, hutan produksi konversi, tanah telantar, tanah milik negara yang hak guna usahanya habis, maupun tanah bekas swapraja. Reforma agraria dimaksudkan untuk memberi rakyat akses atas tanah sebagai sumber ekonomi, mengatasi sengketa, dan konflik pertanahan. Pemberian tanah bagi keluarga miskin diharapkan meningkatkan taraf hidup mereka (Kompas,13/12/2006).


Konsep dan Praktek Reforma Agraria

Visi ideologis reforma agraria mestilah mengacu Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki jiwa dan semangat kerakyatan yang mendahulukan kepentingan golongan ekonomi lemah. UUPA yang pada tanggal 29 Januari 2007 disepakati pemerintah dan DPR untuk tak diubah, makin urgen dijalankan. Orientasi kepada kaum miskin sebagai konsekwensi dari komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan, sudah benar. Reforma agraria memang banyak modelnya. Tapi rakyat miskin seperti buruh tani, petani gurem, petani penggarap dan masyarakat adat di pedesaan mutlak jadi subjek utama penerima manfaat. Para “penguasa” dan “pengusaha” perlu dikelola agar berkontribusi positif dalam reform, bukan malah jadi penghalang. Harus dicegah kalangan di luar si miskin mendompleng dan curi kesempatan dalam kesempitan. Wacana dan konsep mantap reforma agraria perlu dibuktikan di lapangan. Pemerintah perlu merumuskan formula-formula praktis reforma agraria. Perlu juga digalang konsolidasi nasional sehingga reforma agraria untuk mengakhiri ketidakadilan sosial yang lahir dari rahim ideologi, politik, hukum dan praktek kebijakan yang pro-modal besar jadi agenda bersama.
Reforma Agraria, selain mengacu konstitusi UUD 1945 dan UUPA yang pro-golongan ekonomi lemah, juga Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang dikuatkan Tap MPR No IV/2002, dikukuhkan Tap MPR No I/2003, dan ditegaskan Tap MPR No V/2003. Esensinya, perlu penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (land reform).

Masa Depan Reforma Agraria

Terkait kelembagaan pelaksana reforma agraria, BPN oleh Perpres 10/2006 diberi kewenangan melaksanakan reforma agraria hendaknya segera menyediakan berbagai instrumen untuk memenuhi tujuan agenda ini. Lebih lanjut, kelembagaan baru yang menjamin sinergi dan koordinasi lintas sektor perlu diwujudkan.
Kelembagaan ini mestilah bertugas: (a) menyiapkan pra-kondisi, pembiayaan, kelembagaan, strategi dan perencanaan; (b) mengkordinasikan departemen dan badan pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat; (c) menangani konflik agraria masa lalu dan konflik agraria yang muncul akibat pelaksanaan reforma agraria; dan (d) menjalankan penataan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah serta fasilitasi program pendukungnya. Organisasi serta komunitas rakyat yang paling berkepentingan atas pembaruan agraria juga perlu perlu diperkuat.

Biaya reforma agraria mesti dialokasikan dalam APBN dan APBD. Jangan gunakan utang luar negeri. Selain jadi beban dan menyebabkan ketergantungan kepada pihak asing, utang membuka ruang intervensi pemberi utang atas agenda nasional kita. Disadari agenda ini besar dan berat. Dialog sehat dan kerjasama sinergi berbagai komponen bangsa niscaya dapat menepis kelemahan dan ancaman di depan mata. Kita harus mengubah tiap kelemahan jadi kekuatan, segenap ancaman jadi peluang.

RENCANA STRATEGIS
BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA

11 Agenda Kebijakan BPN RI
1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan

Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 2007-2009

VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.


MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
• peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan;
• peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
• perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari;
• keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat;
• Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

SASARAN:
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi BPN-RI 2007-2009 tersebut, maka sasaran strategis yang diharapkan adalah sebagai berikut:
• Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity).
• Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) (Equity).
• Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
• Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability)

Rencana Strategis BPN-RI 2007-2009 merupakan penyempurnaan dan pemfokusan kembali Rencana Strategi BPN-RI 2004-2009. Penyempurnaan tersebut merupakan suatu keniscayaan, setelah dilakukannya reorientasi politik dan kebijakan pertanahan tahun 2006 dengan tujuan utama peningkatan kesejahteraan rakyat serta penciptaan struktur sosial dan tatanan politik nasional yang lebih kokoh di masa depan. Reorientasi tersebut (sebagaimana yang diindikasikan pada Perpres No. 10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional) telah diikuti dengan penataan kelembagaan untuk memastikan bahwa struktur organisasi yang baru mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Rencana Strategis BPN-RI 2007-2009 merupakan pedoman sekaligus kendali dan acuan koordinasi bagi setiap unit kerja pada semua tingkatan organisasi BPN-RI. Sebagai komitmen perencanaan, ia juga berfungsi sebagai alat bantu dan tolok ukur dalam menjalankan misi, kebijakan serta program nasional untuk mencapai sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.bpn.go.id

http://222.124.164.132/article.php?sid=97978

http://www.kompas.com

http://kpa.or.id

http://sinarharapan.com

http:// blogatwordpress.com.

http://walhi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar